Praktik pinjaman online ilegal menjadi sumber ketidaknyamanan yang signifikan. Terdapat beberapa insiden di mana pinjaman online ilegal telah menjerat banyak individu. Banyak orang telah menjadi korban, dan hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal. Salah satu aplikasi pinjaman online ilegal yang mencolok adalah Pinjam Uang (Linnaeus Pendanaan Teknologi). Menanggapi pernyataan OJK, yang merupakan sumber informasi dari korban pinjol ini, disebutkan bahwa Pinjam Uang tidak memiliki izin resmi sebagai pinjol yang sah.
“Kegiatan usaha/bisnis Pinjam Uang dari Linnaeus Pendanaan Teknologi BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK” ujar OJK dalam balasan email.
Berikut Fintech peer to peer lending yg diizinkan OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Apabila saat ini kamu diteror dan cemas karena Pinjol Ilegal dan ingin lepas, berikut rangkuman solusi lepas hutang pinjol Ilegal App Pinjam Uang (Linnaeus Pendanaan Teknologi)
1. Menutup Akun Bank Penerimaan
Praktik pinjaman online ilegal seringkali menciptakan perangkap yang merugikan banyak orang. Banyak individu yang sudah terjerat oleh pinjaman online ilegal, seperti yang terjadi pada aplikasi Pinjam Uang (Linnaeus Pendanaan Teknologi).
Proses penipuannya sebagai berikut:
– Setelah mengisi data, dana langsung ditransfer.
– Jumlah transfer umumnya sekitar 1 juta ke rekening.
– Wajib membayar 1,8 juta.
– Tenornya hanya 5 hari.
– Pada hari ke-4, sudah mulai diintimidasi.
– Ancaman melibatkan penyebaran data KTP dan pesan ancaman melalui kontak darurat serta pesan acak pada 5 kontak di HP.
– Meskipun sudah melunasi, tetap diancam dan diberitahu tentang pembayaran yang belum dilakukan.
Menutup rekening bank bisa menjadi solusi karena setelah itu tidak dapat lagi ditransfer.
Cara menutup rekening bank:
– Datang langsung ke bank.
– Pastikan bank tersebut merupakan tempat pembuatan rekening bank.
– Ajukan permohonan penutupan rekening dengan menyebutkan alasan terjebak pinjaman online ilegal.
– Setelah rekening ditutup, Pinjol Ilegal tidak dapat lagi mentransfer dana secara otomatis.
2. Melunasi Tagihan Pinjol Ilegal dengan Teller
Ketika menyadari telah mentransfer 1 juta dan harus membayar 1,8 juta, segera lunasi tagihannya untuk menghindari intimidasi dan pengejaran. Disarankan untuk tidak menggunakan rekening bank agar informasi rekening baru tidak diketahui oleh Pinjol Ilegal setelah menutup rekening.
Pastikan pembayaran dilakukan melalui teller BRI, Mandiri, atau bank pembayaran yang disediakan. Simpan bukti pembayaran sebagai bentuk bukti yang kuat untuk menghindari pemerasan dan jebakan di masa depan.
3. Menghapus Nomor WA
Pinjol Ilegal akan terus mengganggu meskipun telah melunasi. Untuk memutus keterhubungan, hapus nomor WhatsApp Anda.
Cara menghapus nomor WA:
– Buka profil WA.
– Pilih akun.
– Hapus akun WA.
4. Menghapus Kontak di HP dan Gmail
Langkah terbaik untuk terhindar dari teror Pinjol Ilegal adalah menghapus semua kontak di HP, termasuk yang terhubung melalui Gmail.
Cara menghapus kontak Gmail:
– Buka menu kontak HP.
– Pilih kontak.
– Pilih opsi semua kontak.
– Hapus.
– Pastikan dengan membuka Google dan memastikan tidak ada kontak di Gmail.
5. Menghapus Data Keseluruhan di Ponsel dengan Install Ulang Reset Factory
Menginstall ulang dapat menjadi solusi membersihkan HP. Pastikan untuk membawa HP ke counter yang dapat melakukan install ulang reset factory.
Cara install ulang reset factory Android secara umum:
– Buka Pengaturan pada HP Android.
– Pilih Umum.
– Klik Reset.
– Klik Factory Data Reset.
– Klik Reset Device.
– Ikuti langkah selanjutnya.
Atau kunjungi android.com/find dan ikuti langkah reset yang tertera.
6. Melaporkan ke Polisi, OJK, dan Kominfo
Tindakan Pinjol Ilegal yang menjebak termasuk dalam kategori tindakan kriminal. Anda dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Alamat email untuk melaporkan Pinjol Ilegal ke Polisi, OJK, dan Kominfo:
– Email Polisi: info@cyber.polri.go.id
– OJK SATGAS PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal): satgaspasti@ojk.go.id
– Kominfo: konsumen@ojk.go.id
– WhatsApp (081157157157)
7. Jangan Percaya pada CS Pinjam Uang
Penting untuk dicatat bahwa Pinjam Uang tidak memiliki customer service resmi. Semua kontak yang tertera di aplikasi tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp maupun email.
Pola penipuan yang sering terjadi atas nama CS Pinjam Uang:
– Menawarkan pengembalian tanpa bunga atau pokok pinjaman.
– Pembayaran dilakukan atas nama Pinjam Uang (JANGAN PERCAYA, SEBAB PEMBAYARAN TIDAK DILAKUKAN OLEH PINJAM UANG).
– Bahkan jika menggunakan rekening Mandiri dan berkonsep Virtual Account, itu masih penipuan.
– Salah satu rekening penipuan yang sering disebut sebagai CS Pinjam Uang: 89588087815580060 atas nama Pinjam Uang rekening Mandiri Virtual Account. HARAP BERHATI-HATI DAN JANGAN SAMPAI TERJATUH KE DALAM JEBAKAN INI!
8. Melaporkan Aplikasi di Playstore dan Memberikan Bintang 1
Aplikasi PINJAM UANG (Linnaeus Pendanaan Teknologi) menciptakan ketidaknyamanan dan perangkap. Laporkan aplikasi tersebut di Playstore agar segera dihapus.
Berikan rating bintang 1 pada aplikasi tersebut.
Beberapa fakta buruk terkait aplikasi ini:
– Rating 5 sengaja diberikan untuk memancing kepercayaan.
– Rating 1 dari korban seringkali terabaikan.
– Rating 5 diusahakan agar muncul di atas dan selalu terupdate.
– Jangan mudah percaya pada rating tinggi aplikasi ini, karena bisa saja sudah diatur agar banyak orang mengunduhnya.
9. Tetap Tenang dan Abaikan Pinjol Ilegal
Jika merasa tertekan dan bingung, ingatlah bahwa Anda tidak bersalah. Anda hanyalah korban dan dilindungi oleh hukum karena praktik Pinjol Ilegal termasuk dalam tindakan kriminal.
Jangan takut dengan ancaman penyebaran data, dan beri penjelasan kepada kontak darurat. Pertahankan ketenangan dan yakinlah bahwa dalam waktu satu bulan, Pinjol Ilegal kemungkinan besar akan menghilang dengan sendirinya.
Tentang Penulis
Tulisan Terakhir
- JKT4811 October 202410 Rayuan Maut untuk Gracia JKT48
- JKT489 October 202410 Rayuan Maut untuk Marsha JKT48
- JKT488 October 202410 Rayuan Maut untuk Michie JKT48
- JKT486 October 202410 Rayuan Maut untuk Muthe JKT48